Ingin mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) secara resmi dan tanpa ribet?
Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Kami membantu Anda mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) secara resmi sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, lengkap dengan akta notaris, NPWP, NIB OSS.
🔍 Mengapa Harus Kami
Proses Cepat & Transparan
Kami bantu seluruh proses dari pembuatan akta hingga terbitnya SK Kemenkumham dalam waktu singkat, tanpa langkah berbelit.
Biaya Jelas & Terjangkau
Tanpa biaya tersembunyi. Anda akan tahu sejak awal berapa total biaya pendirian CV hingga selesai.
Layanan All-in-One
Termasuk pengurusan NPWP perusahaan, NIB OSS RBA, dan dokumen pendukung legalitas lainnya.
Konsultasi Gratis Sebelum Mulai
Belum yakin bentuk badan usaha yang cocok? Konsultan kami siap membantu menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
⚙️ Layanan Pendirian CV yang Kami Tawarkan
✅ Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
✅ Pengesahan CV di Kemenkumham
✅ Pembuatan NPWP Perusahaan
✅ Pendaftaran NIB melalui OSS RBA
✅ Rekening Bank Perusahaan (bantuan pembukaan)
✅ Konsultasi Legalitas dan Perpajakan Usaha
📄 Syarat Pendirian CV
Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang)
Alamat lengkap usaha
Nama CV yang diinginkan
Bidang usaha (KBLI)
Modal dasar dan pembagian peran sekutu aktif & pasif
💰 Biaya Pendirian CV
✽ Biaya pendirian CV mulai dari Rp2.500.000 – tergantung domisili dan dokumen tambahan.
Harga sudah termasuk: Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NIB OSS.
Dapatkan penawaran spesial untuk Anda yang mendaftar bulan ini!
🎁 Gratis Konsultasi Awal & Pengecekan Nama CV.
📞 Proses Mudah dalam 3 Langkah
Proses hanya 3–5 hari kerja. Semua dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor.
1
Kirim data & konsultasi gratis
2
Tanda tangan draft akta pendirian CV
3
Terima dokumen legalitas lengkap
❓ FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Jasa Pendirian CV.
Seluruh proses mulai dari konsultasi, pengiriman data, tanda tangan digital, hingga penerbitan dokumen — bisa dilakukan secara online 100% aman dan legal.
- KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang)
- Alamat usaha
- Nama CV yang diinginkan
- Bidang usaha sesuai KBLI
- Modal usaha dan pembagian peran sekutu
Biaya pendirian CV mulai dari Rp2.500.000, tergantung domisili dan kebutuhan dokumen tambahan.
Biaya sudah termasuk:
- Akta notaris pendirian CV
- SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- NIB OSS (Nomor Induk Berusaha)
Anda akan menerima dokumen lengkap berikut:
- Akta Pendirian CV
- SK Pengesahan Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS (Nomor Induk Berusaha)
Ya. Setelah dokumen CV lengkap, Anda bisa langsung membuka rekening bank atas nama CV.
💬 Masih Bingung? Konsultasikan Sekarang!
Kami siap membantu Anda mulai dari perencanaan hingga penerbitan dokumen legalitas bisnis Anda!