Ingin mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) secara resmi dan tanpa ribet?
Jasa Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) Murah & Cepat
Kami membantu Anda mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) secara resmi sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, lengkap dengan akta notaris, NPWP, NIB OSS.
🔍 Mengapa Harus Kami
Proses Cepat & Transparan
Kami bantu seluruh proses dari pembuatan akta hingga terbitnya SK Kemenkumham dalam waktu singkat, tanpa langkah berbelit.
Biaya Jelas & Terjangkau
Tanpa biaya tersembunyi. Anda akan tahu sejak awal berapa total biaya pendirian CV hingga selesai.
Layanan All-in-One
Termasuk pengurusan NPWP perusahaan, NIB OSS RBA, dan dokumen pendukung legalitas lainnya.
Konsultasi Gratis Sebelum Mulai
Belum yakin bentuk badan usaha yang cocok? Konsultan kami siap membantu menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
⚙️ Layanan Pendirian CV yang Kami Tawarkan
✅ Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
✅ Pengesahan CV di Kemenkumham
✅ Pembuatan NPWP Perusahaan
✅ Pendaftaran NIB melalui OSS RBA
✅ Rekening Bank Perusahaan (bantuan pembukaan)
✅ Konsultasi Legalitas dan Perpajakan Usaha
📄 Syarat Pendirian CV
Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang)
Alamat lengkap usaha
Nama CV yang diinginkan
Bidang usaha (KBLI)
Modal dasar dan pembagian peran sekutu aktif & pasif

💰 Biaya Pendirian CV
✽ Biaya pendirian CV mulai dari Rp2.500.000 – tergantung domisili dan dokumen tambahan.
Harga sudah termasuk: Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NIB OSS.
Dapatkan penawaran spesial untuk Anda yang mendaftar bulan ini!
🎁 Gratis Konsultasi Awal & Pengecekan Nama CV.
📞 Proses Mudah dalam 3 Langkah
Proses hanya 3–5 hari kerja. Semua dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor.
1
Kirim data & konsultasi gratis
2
Tanda tangan draft akta pendirian CV
3
Terima dokumen legalitas lengkap siap pakai
❓ FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Jasa Pendirian CV.
Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyedia modal). CV cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang ingin berbadan hukum sederhana namun tetap memiliki kejelasan legalitas.
Apakah bisa mendirikan CV secara online tanpa harus datang ke notaris?
Ya, tentu bisa.
Seluruh proses mulai dari konsultasi, pengiriman data, tanda tangan digital, hingga penerbitan dokumen — bisa dilakukan secara online 100% aman dan legal.
Apa saja syarat mendirikan CV?
Untuk mendirikan CV, Anda cukup menyiapkan:
KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang)
Alamat usaha
Nama CV yang diinginkan
Bidang usaha sesuai KBLI
Modal usaha dan pembagian peran sekutu
Kami akan membantu menyiapkan draft akta, pendaftaran Kemenkumham, serta pengurusan NIB OSS secara lengkap.
Berapa biaya pendirian CV di Bilquis PR & Consulting?
Biaya pendirian CV mulai dari Rp2.500.000, tergantung domisili dan kebutuhan dokumen tambahan.
Biaya sudah termasuk:
Akta notaris pendirian CV
SK Kemenkumham
NPWP perusahaan
NIB OSS (Nomor Induk Berusaha)
Kami juga memberikan konsultasi gratis sebelum proses dimulai agar Anda tahu total biaya secara transparan.
Apa perbedaan antara CV dan PT?
CV (Commanditaire Vennootschap) tidak memiliki status badan hukum penuh, cocok untuk usaha kecil-menengah dengan struktur sederhana.
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum resmi dengan pemisahan harta pribadi dan perusahaan, cocok untuk usaha yang ingin berkembang lebih besar.
Jika Anda masih bingung kami siap membantu menentukan bentuk usaha terbaik untuk kebutuhan Anda.
Apa yang saya dapat setelah CV selesai didirikan?
Anda akan menerima dokumen lengkap berikut:
Akta Pendirian CV
SK Pengesahan Kemenkumham
NPWP Perusahaan
NIB OSS (Nomor Induk Berusaha)
Semua dokumen diberikan dalam bentuk digital (PDF) dan hard copy (opsional) untuk keperluan administrasi bisnis.
Berapa lama proses pendirian CV?
Proses pendirian CV biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan antrian di sistem Kemenkumham. Semua bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor.
Apakah CV harus memiliki alamat kantor tetap?
Ya, setiap CV wajib mencantumkan alamat usaha yang valid, baik rumah, ruko, maupun virtual office.
Apakah saya bisa mengubah nama atau bidang usaha CV setelah terdaftar?
Bisa. Perubahan nama, bidang usaha (KBLI), atau alamat CV dapat dilakukan melalui akta perubahan oleh notaris dan pendaftaran ulang ke Kemenkumham.
Apakah saya bisa langsung mengurus rekening perusahaan setelah CV selesai?
Ya. Setelah dokumen CV lengkap, Anda bisa langsung membuka rekening bank atas nama CV.