Bantu Anda Mendirikan Yayasan dengan Cepat, Legal, dan Sesuai Undang-Undang!
Jasa Pendirian Yayasan Cepat
💼 Mengapa Harus Menggunakan Jasa Kami?
Legalitas Terjamin
Semua proses sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan peraturan Kemenkumham terbaru.
Dokumen Lengkap & Akurat
Tim kami menyiapkan seluruh dokumen legal dengan teliti agar tidak terjadi penolakan di sistem AHU Online.
Proses Cepat & Transparan
Kami pastikan akta dan SK Kemenkumham Anda terbit dalam waktu singkat dengan pemantauan real-time.
Konsultasi Gratis
Dapatkan konsultasi gratis seputar struktur yayasan, tujuan sosial, hingga rencana kegiatan sebelum Anda memutuskan.
⚙️ Layanan Kami Meliputi:
✅ Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris
✅ Pengesahan SK Kemenkumham
✅ NPWP dan NIB Yayasan
✅ Pendaftaran OSS RBA (Perizinan Berbasis Risiko)
✅ Konsultasi Struktur Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas)
✅ Pendampingan untuk perubahan akta, pergantian pengurus, atau penyesuaian tujuan yayasan
📋 Syarat Pendirian Yayasan
Untuk memulai proses, Anda hanya perlu menyiapkan:
Nama yayasan (minimal 3 kata, tidak boleh mirip dengan lembaga lain)
Tujuan yayasan (sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dll.)
Susunan pengurus (Pembina, Pengurus, Pengawas)
Alamat kantor yayasan
Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri
💰 Biaya Pendirian Yayasan
✽ Mulai dari Rp 5.000.000, tergantung kompleksitas dan lokasi domisili yayasan.
Sudah termasuk:
Akta Notaris
SK Kemenkumham
NPWP & NIB
Konsultasi dan pendampingan hingga tuntas
❓ FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Jasa Pendirian Yayasan
Kami pastikan proses berlangsung cepat dan Anda bisa memantau progresnya secara transparan.
Untuk mendirikan yayasan, dibutuhkan:
- Minimal 1 orang pendiri (WNI atau WNA)
- Nama yayasan yang unik (minimal 3 kata)
- Struktur organisasi (Pembina, Pengurus, Pengawas)
- Tujuan dan kegiatan yayasan (sosial, pendidikan, keagamaan, dll.)
- Alamat kantor dan dokumen identitas para pengurus (KTP, NPWP)
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP & NIB
- Konsultasi pendirian dan pendampingan hingga selesai
- Pembina
- Pengurus
- Pengawas
Satu orang bisa merangkap jabatan tertentu, namun tetap harus sesuai ketentuan hukum.
💬 Konsultasikan Rencana Yayasan Anda Sekarang!
Jangan biarkan niat baik Anda tertunda karena urusan administrasi. Kami bantu mewujudkan yayasan Anda menjadi badan hukum yang sah