Ingin memulai usaha travel umrah resmi dan berizin Kemenag?
Konsultan Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Butuh bantuan mengurus izin PPIU untuk travel umrah Anda? Kami siap membantu pengurusan izin resmi Kemenag hingga terbit SK PPIU dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi terbaru.
Apa Itu Izin PPIU?
Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk perusahaan yang ingin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Tanpa izin ini, travel tidak dapat secara sah memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
Mengapa Izin PPIU Penting?
Memiliki izin PPIU bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal kepercayaan jamaah. Dengan izin resmi:
Travel Anda diakui oleh Kementerian Agama.
Bisa menjalin kerjasama dengan provider visa resmi di Arab Saudi.
Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata calon jamaah.
Memastikan operasional berjalan sesuai aturan pemerintah dan syariah.
Syarat Izin PPIU
Untuk mendirikan travel umrah resmi, perusahaan Anda harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Berikut adalah dokumen dan persyaratan administrasi yang wajib disiapkan sesuai regulasi Kementerian Agama:
Legalitas Badan Hukum: Akta pendirian PT dengan KBLI 79122 (Biro Perjalanan Wisata Haji/Umrah) yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) beserta izin usaha pariwisata yang aktif.
Domisili & Kantor Tetap: Bukti kepemilikan kantor atau surat perjanjian sewa kantor minimal selama 4 tahun yang disahkan oleh notaris.
Finansial & Jaminan: Laporan keuangan perusahaan (jika sudah berjalan) serta kesiapan dana untuk Bank Garansi (Jaminan Bank) sebesar Rp 200.000.000 dari Bank Syariah resmi.
Sistem & Manajemen: Struktur organisasi yang jelas, surat pernyataan bebas sanksi hukum dari direksi, serta kesiapan sistem informasi manajemen jemaah yang nantinya diintegrasikan ke SISKOPATUH.
📋 Tahapan & Alur Pengajuan Izin PPIU
Kami membantu Anda dari awal hingga izin PPIU terbit.
Berikut Tahapan & Alur Pengajuan Izin PPIU:
Konsultasi awal gratis untuk menilai kesiapan perusahaan Anda.
Pendampingan lengkap penyusunan dokumen legal (Akta, SK Kemenkumham, NIB, SIUP, TDP, NPWP).
Pembuatan dokumen standar Kemenag, seperti SOP, MOU, dan Profil Travel Umrah.
Pendampingan akreditasi Kemenag dan verifikasi lapangan.
Pemantauan proses izin hingga terbit SK PPIU resmi.
🔍 Mengapa Memilih Kami?
Kami bukan hanya konsultan, tapi mitra Anda menuju legalitas dan kepercayaan publik di dunia travel umrah.
Berpengalaman menangani izin PPIU, PIHK, dan akreditasi travel.
Tim profesional yang memahami aturan Kemenag terbaru.
Proses cepat dan transparan, tanpa biaya tersembunyi.
Garansi pendampingan hingga izin terbit.
❓ FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Izin PPIU
Rata-rata waktu pengurusan izin PPIU adalah 2 hingga 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan verifikasi lapangan oleh Kemenag.
Biaya pengurusan izin PPIU bersifat fleksibel, tergantung kondisi awal dokumen perusahaan.
Ya. Kami siap membantu Anda mulai dari awal, bahkan jika Anda belum memiliki dokumen perusahaan. Kami bisa bantu urus:
Pendirian badan hukum (PT/CV/Yayasan),Legalitas usaha pariwisata,Sampai pengajuan izin PPIU hingga SK terbit.
Benar.
PPIU digunakan untuk izin penyelenggaraan umrah,
Sedangkan PIHK untuk izin penyelenggaraan haji khusus.
Keduanya sama-sama diterbitkan oleh Kemenag RI, tetapi memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda. Kami juga melayani pengurusan izin PIHK.
Izin PPIU memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui secara berkala sesuai ketentuan Kemenag.
Kami juga menyediakan layanan perpanjangan izin PPIU dan akreditasi travel umrah agar legalitas Anda selalu aktif.
Tidak bisa. Salah satu syarat utama izin PPIU adalah memiliki kantor tetap, lengkap dengan peralatan kerja, ruang administrasi, dan sistem informasi jamaah.
Namun, kami dapat membantu Anda menyusun dokumen kelayakan kantor agar memenuhi standar verifikasi Kemenag.