Ingin memulai usaha travel umrah resmi dan berizin Kemenag?
Jasa Pengurusan Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Butuh bantuan mengurus izin PPIU untuk travel umrah Anda? Kami siap membantu pengurusan izin resmi Kemenag hingga terbit SK PPIU dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi terbaru.
Apa Itu Izin PPIU?
Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk perusahaan yang ingin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Tanpa izin ini, travel tidak dapat secara sah memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
Mengapa Izin PPIU Penting?
Memiliki izin PPIU bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal kepercayaan jamaah. Dengan izin resmi:
Travel Anda diakui oleh Kementerian Agama.
Bisa menjalin kerjasama dengan provider visa resmi di Arab Saudi.
Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata calon jamaah.
Memastikan operasional berjalan sesuai aturan pemerintah dan syariah.
Syarat Dasar Pengurusan Izin PPIU
Beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
Akta pendirian perusahaan bidang pariwisata/umrah
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP dan NIB
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Struktur organisasi dan daftar pengurus
Surat keterangan kemampuan keuangan
Bukti memiliki kantor tetap dan sistem informasi jamaah
Dokumen standar operasional (SOP, manual pelayanan, dan MOU dengan penyedia layanan)
Jangan khawatir — semua berkas ini akan kami bantu siapkan sesuai format resmi dari Kementerian Agama RI.
Layanan Pengurusan Izin PPIU
Kami membantu Anda dari awal hingga izin PPIU terbit.
Berikut layanan kami:
Konsultasi awal gratis untuk menilai kesiapan perusahaan Anda.
Pendampingan lengkap penyusunan dokumen legal (Akta, SK Kemenkumham, NIB, SIUP, TDP, NPWP).
Pembuatan dokumen standar Kemenag, seperti SOP, MOU, dan Profil Travel Umrah.
Pendampingan akreditasi Kemenag dan verifikasi lapangan.
Pemantauan proses izin hingga terbit SK PPIU resmi.

🔍 Mengapa Memilih Kami?
Kami bukan hanya konsultan, tapi mitra Anda menuju legalitas dan kepercayaan publik di dunia travel umrah.
Berpengalaman menangani izin PPIU, PIHK, dan akreditasi travel.
Tim profesional yang memahami aturan Kemenag terbaru.
Proses cepat dan transparan, tanpa biaya tersembunyi.
Garansi pendampingan hingga izin terbit.
❓ FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Izin PPIU
Berapa lama proses pengurusan izin PPIU?
Rata-rata waktu pengurusan izin PPIU adalah 2 hingga 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan verifikasi lapangan oleh Kemenag.
Berapa biaya pengurusan izin PPIU?
Biaya pengurusan izin PPIU bersifat fleksibel, tergantung kondisi awal dokumen perusahaan.
Apakah bisa membantu dari nol?
Ya. Kami siap membantu Anda mulai dari awal, bahkan jika Anda belum memiliki dokumen perusahaan. Kami bisa bantu urus:
Pendirian badan hukum (PT/CV/Yayasan),
Legalitas usaha pariwisata,
Sampai pengajuan izin PPIU hingga SK terbit.
Apakah izin PPIU berbeda dengan PIHK (Haji Khusus)?
Benar.
PPIU digunakan untuk izin penyelenggaraan umrah,
Sedangkan PIHK untuk izin penyelenggaraan haji khusus.
Keduanya sama-sama diterbitkan oleh Kemenag RI, tetapi memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda. Kami juga melayani pengurusan izin PIHK.
Apakah izin PPIU berlaku selamanya?
Izin PPIU memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui secara berkala sesuai ketentuan Kemenag.
Kami juga menyediakan layanan perpanjangan izin PPIU dan akreditasi travel umrah agar legalitas Anda selalu aktif.
Apakah bisa mendaftar izin PPIU tanpa memiliki kantor sendiri?
Tidak bisa. Salah satu syarat utama izin PPIU adalah memiliki kantor tetap, lengkap dengan peralatan kerja, ruang administrasi, dan sistem informasi jamaah.
Namun, kami dapat membantu Anda menyusun dokumen kelayakan kantor agar memenuhi standar verifikasi Kemenag.